PT Bank Panin Diminta Patuhi Putusan Pengadilan Untuk Mengembalikan Dana Nasabah Sebesar 35 Miliar

RadarOnline.id, SURABAYA – PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) diminta untuk segera mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mengembalikan dana nasabah, Sony Sandra, sebesar Rp 35 miliar beserta bunga dan ganti rugi. Pengadilan Negeri Kediri telah memanggil pihak Bank Panin untuk menghadiri Aanmaning (Tegoran) Kedua terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh […]
https://ouo.io/WjKl5w

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started