RadarOnline.id, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) atas perkara es krim legendaris kota Surabaya Zangrandi, atas tersangka Handy Suprataya. ” Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan,” ucap Kepala Seksi […]
https://ouo.io/LwLR56q
Akhiri Polemik Zangrandi : 8 Gerai Zangrandi Tiruan Akhirnya Ditutup


Leave a comment