RadarOnline.id, SURABAYA – Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi gudang di Jalan Kenjeran Nomor 348-350. Eksekusi itu berdasarkan permohonan Enny Widjaja dan Ratna Wijaya, kedua anak Wijaya. Petugas jurusita mengosongkan gudang tersebut yang sebelumnya dikuasai Sie Probo Wahyudi. Jurusita PN Surabaya, Darmanto mengatakan eksekusi pengosongan gudang tersebut mereka lakukan berdasarkan putusan sengketa gudang tersebut […]
https://ouo.io/juxZeL

Leave a comment