Terdakwa Yesi Mengakui Pakai Uang Penjualan Jam Untuk Kepentingan Pribadi

RadarOnline.id, SURABAYA – Yesi Febrianti, Karyawanti PT. Dimarco Mitra Utama diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait penggelapan penjualan jam tangan laser dengan tolal kerugian sekitar Rp. 366.070.500 dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang kali […]
https://ouo.io/13DF8HP

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started