RadarOnline.id, SURABAYA – Terdakwa Osnan bin Mat Tasin warga Jalan Wonosari Lor Gang II Surabaya divonis bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Hakim Moch di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Djoenaidi menyatakan, bahwa terdakwa Osnan […]
https://ouo.io/xopiLx

Leave a comment