RadarOnline.id, SURABAYA – Sahat Tua Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Sahat juga wajib membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar. ” Terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti Rp 39,5 miliar, jika tidak bisa diganti dengan […]
https://ouo.io/P5sGmc

Leave a comment